Having a plan is the best way to make a life change. It's the difference between a goal and a wish

Senin, 25 April 2011

Ekonomi Politik Media

(Karya Tulis Ilmiah pertama dalam perlombaan Tingkat Nasional tahun 2006, Penulis sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNAS,Jakarta)

BAB I

A. Latar Belakang Masalah
Media merupakan salah satu elemen dari konfigurasi yang lebih besar. Media ada dalam triangulasi hubungan antara negara, pasar, dan civil society. Media menjadi komponen yang menjembatani hubungan segitiga itu, tetapi media juga harus dilihat dari wujud kepentingan sendiri. Hubungan triangulasi bisa juga diterapkan pada masa sebelumnya (masa Orde Baru), tapi pada masa reformasi perimbangannya sudah berubah. Dulu hubungan itu sangat didominasi oleh negara, sekarang pasar yang lebih dominan. Media pada umumnya merupakan ”jembatan” penghubung antara ketiga komponen tersebut. Posisi media tidak boleh lebih berpihak pada salah satu komponen saja. Pemerintah membuat suatu kebijakan-kebijakan terhadap media. Media akan mempublikasikan keseluruhan program acara melalui pasar, melihat selera pasar sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat. Sejak diberlakukannya UU Pers nomor 32 tahun 2002 kewenangan negara terhadap program televisi terbatas.[1] Civil societypun sudah menonjol perannya, tapi masih belum cukup "dewasa" untuk mengkritisi serta memberikan kontribusi dalam pelaksanaannya dan masih banyak diintervensi sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pemilik modal.
Dewasa ini media (lembaga penyiaran swasta) dianggap sebagai salah satu sektor industri yang menjanjikan. Media dipandang sebagai ”ladang” yang sangat berpotensi untuk di “garap”. Hal ini dapat kita lihat dari munculnya berbagai macam stasiun radio baru, stasiun televisi baru, dan bahkan surat-surat kabar baru yang menandakkan bahwa industri ini menjadi hal yang menarik pemilik modal pada saat ini. Tak hanya kemunculan-kemunculan ini yang menjadi penanda, namun beragam strategi dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait demi mendapatkan hasil atau keuntungan secara ekonomi melalui komoditi yang berupa pesan-pesan yang disampaikan melalui media massa. Kecenderungan ini juga diperkuat oleh adanya kerjasama-kerjasama yang terjadi antara pelaku industri media, munculnya Media Nusantara Citra (MNC) gabungan antara RCTI, TPI, dan GLOBAL TV. Begitu juga dengan Trans corporation (Transcorp) merupakan gabungan antara Trans TV dan Trans 7  adalah salah satu bentuk factual dari pada penerapan ekonomi politik media yang terjadi di negeri ini. Program-program tayangan televisi yang terkesan seragam dan satu sama lain tidak memiliki ciri tersendiri. Keuntungan secara ekonomi sangatlah wajar bila diharapkan oleh sebuah industri, namun tak hanya keuntungan saja yang seharusnya menjadi prioritas pelaku industri. Media swasta lebih cenderung mengikuti tren yang sedang “laku” dipasaran. Selain itu juga motif ekonomi telah mempengaruhi beberapa kebijakan penyiaran yang dikeluarkan oleh para pelaku media, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut tentunya juga dikeluarkan demi kelancaran kepentingan ekonomi dari pada pelaku media yang bersangkutan. Hal ini pun tidak lepas dari pengaruh para pemilik modal yang  berwenang dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang bertumpu pada kaidah-kaidah permintaan-penawaran, logika sirkuit modal dan rasionalitas maksimalisasi produk dan konsumsi sehingga kecenderungan pragmatis pada media terjadi pada pendistribusian informasi. Namun ketika media berorientasi pada pasar, banyak problem-problem yang terjadi dalam interen media itu sendiri, terbatasnya SDM yang tersedia, teknologi dan financial. Hal tersebut mengakibatkan berita-berita atau informasi yang diproduksi oleh media kurang berkualitas. Contoh dari pada pemaparan diatas adalah berlomba-lombanya para pelaku media membuat produk siaran yang mampu menarik perhatian khalayak yang nantinya akan berlanjut pada peningkatan rating tayangan dan pastinya pengiklan-pengiklan pun akan berlomba-lomba dalam memasang iklan pada saat produk siaran tersebut ditayangkan. Disisi lain pelaku industri media juga harus memperhatikan kepentingan khalayak (masyarakat), karena lembaga penyiaran swasta selain berfungsi ekonomi juga berfungsi sosial.[2] Para pelaku ataupun pemilik media harus juga memperhatikan fungsi sosial yaitu memberikan informasi yang berkualitas, mendidik, mempengaruhi dan menghibur yang diemban oleh lembaga penyiaran swasta. Fungsi sosial media antara lain adalah bagaimana menyajikan pesan-pesan yang berdampak positif, yaitu bagaimana masyarakat mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang lebih luas, hiburan ringan yang sehat, sinetron yang mendidik dan musik. Namun realitasnya, dampak negatifnya lebih mendominasi seperti sudah mulai terjadi pengikisan nilai-nilai nasionalisme melalui westernisasi yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tayangan-tayangan televisi, maraknya iklan-iklan yang menggiring masyarakat untuk cenderung konsumtif.[3] Kuatnya kepentingan ekonomi dari para pemilik modal mengakibatkan minimnya kualitas tayangan-tayangan yang dihasilkan. Hal ini berkaitan dengan hukum ekonomi yaitu dengan menekan biaya yang sekecil-kecilnya, namun mengharapkan laba yang sebesar-besarnya. Implikasinya, media televisi akan lebih menekankan pada kuantitas dari pada kualitas.  Buruknya kualitas tayangan-tayangan yang ada pun berpengaruh besar bagi kebudayaan yang tumbuh dalam masyarakat.[4] Contoh dari perusakan budaya akibat tayangan televisi adalah: tayangan-tayangan yang kental dengan kekerasan, takhayul dan program-program yang cenderung menggiring masyarakat kepada konsumerisme.
Tarik menarik antara kepentingan pemilik modal yang ada dibalik industri televisi dan kepentingan khalayak sebagai bagian dari industri televisi, sering tidak dapat dihindarkan. Dalam posisi seperti ini, pemilik modal dianggap lebih dominan dibandingkan dengan khalayak yang menjadi konsumennya.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan diatas, maka dapat dirumuskan menjadi suatu masalah sebagai berikut: Bagaimana lembaga penyiaran swasta menjabarkan kepentingan ekonomi yang diselaraskan dengan fungsi sosial dalam kebijakan program-program siarannya?

C. Tujuan Penulisan
  1. Mendeskripsikan lembaga penyiaran televisi swasta
  2. Mendeskripsikan pengaruh kepentingan ekonomi terhadap kebijakan program siaran.
  3. Menawarkan  kebijakan siaran yang seharusnya dalam rangka meningkatkan persatuan & kesatuan bangsa.
D. Dasar Teori
Media penyiaran televisi swasta, seperti pada umumnya media massa, mempunyai kemampuan untuk menghidupi dirinya sendiri (fungsi ekonomi), dan juga mempunyai kemampuan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakatnya (fungsi sosial). Idealnya, kedua kemampuan tersebut diterapkan secara berimbang. Idealisme ini seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Asumsi tentang kedua kemampuan tersebut, serta kecenderungan penerapannya dapat dijelaskan secara teoritis sebagai berikut:
1.      Kepentingan ekonomi dan isi pesan media.
Teori Ekonomi Politik Media mengemukakan lembaga media harus dinilai sebagai bagian dari sistem ekonomi yang juga bertalian erat dengan sistem politik. Kualitas pengetahuan tentang masyarakat, yang diproduksi oleh media untuk masyarakat, sebagian besar dapat ditentukan oleh nilai tukar pelbagai ragam isi dalam kondisi yang memaksakan perluasan pasar, dan juga ditentukan oleh kepentingan ekonomi para pemilik dan penentu kebijakan. Berbagai kepentingan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil kerja media dan juga dengan keinginan bidang usaha lainnya untuk memperoleh keuntungan, sebagai akibat dari adanya kecenderungan monopolistis dan proses integrasi, baik secara vertikal maupun horisontal (sebagaimana halnya menyangkut minyak, kertas, telekomunikasi, waktu luang, kepariwisataan, dan lain sebagainya).
Isi media merupakan komoditi untuk dijual di pasar, dan informasi yang disebarkan dikendalikan oleh apa yang ada di pasar.[5] Sistem ini mengarah pada tindakan yang konservatif dan cenderung menghindari kerugian, yang membuat beberapa jenis program siaran tertentu dan beberapa media menjadi dominan sementara yang lainnya terbatas atau mendapatkan kesempatan yang lebih kecil.
Konsekuensi keadaan seperti ini tampak dalam wujud berkurangnya jumlah sumber media independen, terciptanya konsentrasi pada pasar besar, munculnya sikap bodoh terhadap calon khalayak pada sektor kecil.[6]
Kekuatan utama teori ini terletak pada kemampuannya dalam menyodorkan gagasan yang dapat dibuktikan secara empiris, yakni gagasan yang menyangkut kondisi pasar. Salah satu kelemahan aliran ekonomi politik ialah unsur-unsur yang berada dalam kontrol publik tidak begitu mudah dijelaskan dalam pengertian mekanisme kerja pasar bebas. Walaupun aliran memusatkan perhatian pada media sebagai proses ekonomi yang menghasilkan komoditi (isi), namun aliran ini kemudian melahirkan ragam aliran baru yang menarik, yakni ragam aliran yang menyebutkan bahwa media sebenarnya menciptakan khalayak dalam pengertian media mengarahkan perhatian khalayak ke pemasang iklan dan membentuk perilaku publik media sampai pada batas-batas tertentu.
Penerapan Teori Ekonomi Politik Media dalam kehidupan media massa adalah sebagai berikut: komodifikasi; spasialisasi; strukturasi.[7]
a.       Komodifikasi merupakan proses mengubah barang dan jasa yang memiliki nilai guna  diubah menjadi komoditi yang diharga untuk apa yang bisa mereka hasilkan di pasar. Komodifikasi berkenaan dengan tiga ranah, yaitu: Ranah komodifikasi isi media; ranah komodifikasi khalayak; dan ranah komodifikasi tenaga kerja.
Ranah komodifikasi isi media merupakan wilayah dimana isi pesan-pesan media merupakan komoditi yang mempunyai nilai jual atau nilai ekonomi. Ranah komodifikasi khalayak merupakan wilayah dimana khalayak dianggap sebaga komoditi utama media. Suatu media yang berhasil menciptakan anggota khalayak yang berjumlah banyak akan mempunyai nilai jual yang tinggi, dan diapresiasikan secara baik oleh para pengiklan.[8] Karena kerangka pijaknya seperti itu bahwa khalayak adalah pasar dan isi (content) adalah komoditas, maka sangat terbuka untuk terjadinya sebuah eksploitasi pada keduanya. Produk apa yang bisa dijual dalam industri media biasanya menyangkut isi (content) yang bersifat hiburan atau budaya pop. Sementara khalayak sebagai pasar  maka khalayak dikategori-kategorikan  sesuai dengan kepentingan ekonomi. Misalnya, sebuah program televisi itu dibuat selalu dihubungkan atau dikorelasikan dengan siapa yang menjadi segmen dari program acara. Kalau segmennya anak-anak maka produknya menyesuaikan. Hal tersebut memunculkan sebuah realitas yang menunjukkan hubungan antara jumlah karakterteristik tingkat pendapatan dari khalayak yang lazim dikenal dengan rating. Dengan demikian (dengan adanya rating), khalayak kemudian dijual ke industri manufaktur (mobil, sampo, sabun cuci, makanan suplemen, dsb) dengan asumsi khalayak dengan segala karakteristik yang sesuai dengan segmentasi produk yang diiklankan. Dimana program TV itu ada ruang dan waktu (space) yang dijual ke pengiklan.
 Ranah komodifikasi tenaga kerja, mengacu penggunaan sistem komunikasi dan teknologi untuk memperluas komodifikasi dengan meningkatkan fleksibilitas dan kontrol bagi pekerja. Selanjutnya, pekerja dikomodifikasikan dalam proses produksi.
b.      Spasialisasi merupakan proses mengatasi hambatan ruang dan waktu dalam kehidupan sosial. Teknologi yang berkembang dan diterapkan oleh media massa telah memungkinkan proses-proses penyampaian pesan melalui media massa dalam mengatasi hambatan ruang dan waktu. Hal ini juga mengakibatkan ketergantungan khalayak terhadap media dan menumbuhkan budaya-budaya baru berkenaan dengan konsumsi media oleh masyarakat.[9]
c.       Strukturisasi merupakan proses membentuk struktur dalam suatu industri besar. Bertemunya beberapa industri yang saling mendukung sehingga tercipta keuntungan yang besar dengan cara yang efisien. Penerapan dari strukturisasi adalah dengan konvergensi harizontal maupun vertikal. MNC (gabungan antara TPI, RCTI,dan GLOBAL TV) dan Transcorp (gabungan antara Trans TV dan TV 7) merupakan contoh konvergensi  horizontal. Kompas-Gramedia Group, merupakan contoh konvergensi vertikal, grup ini  merupakan pemilik TV 7 (televisi), Sanora FM Jakarta (radio), Salvatore FM Surabaya (radio), Bikima FM Yogyakarta (radio), Kompas (surat kabar).[10]  Dampak dari konvergensi ini adalah efisiensi dalam materi berita, jaringan iklan, kerja sama dengan lembaga lain.
  1. Lembaga penyiaran sebagai lembaga sosial
Lembaga media penyiaran merupakan salah satu dari sub sistem komunikasi, sedangkan sistem komunikasi merupakan subsistem dari sistem sosialnya. Lembaga media penyiaran, menurut Pendekatan Fungsionalis Struktural merupakan lembaga sosial. Untuk itu, lembaga media penyiaran harus menjalankan fungsinya sebagaimana tuntutan sistem sosialnya[11].
Pendekatan Fungsionalis Struktural beranggapan bahwa masyarakat merupakan sistem yang stabil. Lembaga-lembaga sosial yang ada pada masyarakat berperan untuk menanamkan nilai-nilai umum dan kesetiaan yang mempersatukan masyarakat[12].
Komunikasi massa merupakan salah satu lembaga sosial  untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang komunikasi. Dengan sarana dan kebiasaan yang terselenggara melalui komunikasi massa, masyarakat telah mempunyai ekspektasi tertentu yang khas, dan juga telah terbiasa dengan signifikansi pers dalam kehidupan masyarakat. McQuail meyakini bahwa signifikansi pers dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai berikut:[13]
a.       Pers merupakan suatu industri yang tumbuh dan berubah, menyediakan lowongan kerja, memproduksi barang dan jasa, dan menghidupi industri yang berkaitan.
b.      Pers merupakan institusi pada dirinya sendiri, yang mengembangkan aturan-aturan dan norma-norma yang menghubungkan dengan institusi lain. pada gilirannya institusi media ini diatur atau diregulasi oleh masyarakat.
c.       Pers sebagai sumber kekuatan, alat kontrol, manajemen, dan penyedia informasi.
d.      Pers menyediakan suatu lokasi atau arena tempat peristiwa kehidupan publik dipentaskan, baik yang berlingkup nasional maupun internasional.
e.       Pers sering menjadi lokasi pengembangan budaya.
f.       Pers menjadi sumber dominan definisi dan image realitas sosial bagi individu, secara kolektif bagi kelompok dan masyarakat.
Lembaga penyiaran televisi swasta yang beroperasi di Indonesia, sebagai salah satu lembaga sosial, tentunya juga harus menjalankan  peran-peran tersebut. Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran nomor 23 tahun 2002 pasal 5, yang tersurat sebagai berikut:
Penyiaran diarahkan untuk :
a.       Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
c.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
d.      Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
e.       Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional.
f.       Menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan  hidup.
g.      Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran.
h.      Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi.
i.        Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.
j.        Memajukan kebudayaan nasional.

Isi Undang-Undang No. 32 tahun 2002 di atas, dapat dimaknai bahwa selain menjalankan fungsi ekonomi, lembaga penyiaran juga harus menjalankan fungsi kebudayaan. Untuk itu lembaga penyiaran harus menyampaikan pesan-pesan yang informatif, mendidik, menghibur yang sehat, dan merekatkan masyarakat. Pesan-pesan yang demikian merupakan wujud kontribusi lembaga penyiaran dalam memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. 

3.   Kecenderungan pelayanan pasar versus pelayanan publik.

Dalam perkembangannya, sebagai suatu industri, media massa terjebak dalam hubungan segitiga yang saling mengunci. Hubungan segitiga itu beranggotakan media massa, masyarakat, dan agency.[14] Hubungan antara ketiganya sebegitu unik dan saling mempengaruhi, sehingga media massa memperlakukan  masyarakat sebagai pasar dimana komoditi ditawarkan kepada pasar (masyarakat). Di pihak lain, agency membutuhkan media massa sebagai media untuk menghubungkan atau mengiklankan produk-produk manufaktur kepada pasar (masyarakat). Bagaimana dengan masyarakat? Masyarakat berada diantara kedua pihak tersebut, masyarakat terkondisikan sebagai pasar.
Dengan pengertian masyarakat sebagai pasar, maka dapat dimaknai bahwa khalayak adalah sebagai obyek dari kepentingan ekonomi dari media massa dan agency. Kecenderungan perilaku semacam ini, mengingatkan tentang perilaku imperialis, sehingga muncul istilah media massa sebagai imperialis baru dalam sistem pasar bebas.[15]
Dalam pasar bebas, media massa saling berkompetisi untuk merebut perhatian khalayak sebanyak-banyaknya. Jumlah khalayak yang banyak mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Berbagai cara dilakukan media untuk memperoleh hal ini. Yasraf Piliang meyakini bahwa  televisi komersial (yang berbasis ideologi kapitalisme murni) yang dipersoalkan bukanlah bagaimana sebuah tayangan ”menabrak” moralitas, melanggar etika agama, ”melabrak” tabu dan melecehkan adat, melainkan bagaimana ia dapat meningkatkan rating sebagai cara perputaran kapital.[16]  Rating adalah ideologi televisi kapitalistik, yang harus selalu ditingkatkan, kalau perlu dengan ”melabrak” segala batas-batas yang ada. Wilayah-wilayah tabu, terlarang, haram, amoral adalah wilayah-wilayah yang disenangi televisi komersial, disebabkan potensinya menghasilkan provokasi, kejutan dan kontroversi.
Televisi publik ataupun komunitas adalah televisi yang semestinya bisa menandingi kecenderungan tersebut, disebabkan fondasinya bukanlah kapital, tetapi fondasi-fondasi moral atau ideologis yang harus direproduksi agar sebuah sistem keyakinan dan ideologis dapat terus langgeng.[17] Akan tetapi, televisi semacam itu cenderung tidak populer, karena dianggap tidak progresif, tidak produktif, tidak menghibur, dan tidak menghasilkan kesenangan.

BAB II
  
A. Lembaga Penyiaran Swasta Nasional Indonesia
Lembaga Penyiaran televisi swasta Indonesia dipelopori oleh PT Rajawali Citra Televisi Indonesia pada tahun 1989.[18] Pada awalnya lembaga siaran ini beroperasi secara lokal, audiens menerima siaran tersebut harus melalui decoder  dan harus membayar setiap bulannya. Pada tahun 1990 pemerintah mengizinkan RCTI melakukan siaran bebas secara nasional.[19] Kemudian pada tahun 1990 lembaga penyiaran televisi swasta Indonesia bernama SCTV yang awal singkatan dari “Surabaya Centra Televisi” beroperasi di Surabaya dan sekitarnya. Pada tahun 1993 SCTV mendapatkan izin untuk mengudara secara nasional dan sejak itu pula “Surya Citra Televisi” menjadi singkatan SCTV. Saat ini SCTV berada di bawah naungan Grup Sariaatmaja, melalui PT Abhimata Mediatama.[20] Pada tahun 1994 Televisi Pendidikan Indonesia yang disingkat TPI mengudara secara nasional yang merupakan televisi swasta kedua di Indonesia setelah RCTI, pada awalnya TPI hanya menyiarkan program yang mengandung unsur edukasi saja. Tapi lambat-laun TPI menyiarkan program yang bersifat hiburan bahkan sekarang lebih dikenal dengan tayangan dangdut.[21] Pada tanggal 1 Januari 1993 telah didirikan stasiun televisi baru yaitu ANTV sebagai stasiun televisi lokal di kota Lampung. Setelah mendapatkan izin siaran melalui Keputusan Menteri Penerangan RI No. 04A/1993. sepuluh hari setelah izin tersebut keluar ANTV mengudara secara nasional dan seiring perkembangannya stasiun tersebut dipindahkan ke Jakarta.[22] Indosiar beroperasi pada tahun 1994 yang didirikan dan dikuasi oleh grup Salim. Dalam siarannya, Indosiar banyak menekankan kebudayaan. TransTV atau Televisi Transformasi Indonesia adalah sebuah televisi swasta Indonesia yang didirikan pada tahun 2001. TransTV menjadi grup Trans Corpora dan membeli saham TV7 sebesar 49% yang sebelumnya dimiliki oleh Kelompok Kompas Gramedia. Dan kini TransTV berhasil menjadi televisi nomor satu untuk kaum menengah keatas. Lativi adalah stasiun televisi swasta Indonesia milik pengusaha Abdul Latief. Stasiun televisi ini didirikan pada tahun 2001. Global TV didirikan pada tahun 2001. Global TV masih satu grup dengan stasiun TV RCTI dan TPI. Metro TV resmi didirikan pada tahun 2000.[23] Konsep stasiun ini lebih pada warta berita, tetapi belakangan ini Metro TV memasukkan unsur hiburan juga. Stasiun televisi ini dimiliki Media grup yang dipimpin oleh Surya Paloh.[24] Trans7 adalah stasiun televisi swasta yang pada awalnya didirikan pada tahun 2001 dengan nama TV7 (PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh) yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Gramedia grup yang kemudian pada tahun 2006, sebanyak 49% sahamnya dibeli oleh Trans TV. Kini dimiliki oleh Gramedia grup dan Trans Corp.[25]
Dari paparan diatas dapat dimaknai terdapat dua fase proses pemilikan media. Sebelum UU Penyiaran No.32 tahun 2002 pemerintah mempunyai peranan yang sangat besar dalam tumbuhnya industri media televisi, namun setelah UU Penyiaran tersebut berlaku, peran pemerintah tidak begitu kuat lagi, cenderung pemilik modal yang kuat yang akan memiliki peran dalam kepemilikan media televisi. Gejala berikutnya, beberapa lembaga penyiaran televisi di atas melakukan penggabungan (merger), untuk menguatkan modal, maka lahirlah MNC dan Transcorp.
Lantas, apa dampak merger ini? Dampak pentingnya adalah semakin sedikit jumlah industri media yang menjadi aktor dalam industri ini. Selanjutnya industri ini makin terkonsentrasi ditangan sekelompok orang pengusaha (kapitalis) yang menjadikan bisnis tersebut sebagai bisnis besar untuk kepentingan pengumpulan laba sebesar-besarnya dengan wilayah garapan seluas-luasnya.[26] Namun, membesarnya perusahaan media semata-mata bukan perkembangan bagus untuk bisnis, bisa jadi perkembangan itu membawa dampak buruk bagi masyarakat. Karena industri media berbeda dengan industri lainya. Industri media mensosialisasikan nilai-nilai, pendapat, dan informasi tertentu yang bisa membawa khalayaknya terpengaruh atas isi media tersebut. Dimana sesuai dengan fungsi media sebenarnya, yaitu: mempengaruhi, mendidik, memberikan informasi dan menghibur.

B. Mendeskripsikan Pengaruh Kepentingan Ekonomi Terhadap Kebijakan  Program Siaran Televisi Swasta 
1.  Komodifikasi Isi Siaran Lembaga Penyiaran Swasta
Keberadaan suatu industri ditopang oleh produk yang dapat diterima oleh masyarakat. Begitu juga lembaga penyiaran sebagai suatu industri, harus mampu menghasilkan komoditi yang bisa diterima oleh masyarakat (pasar). Adapun komoditi lembaga penyiaran dapat dikategorikan sebagai berikut: News, Light Entertainment, Program Anak, Infotainment, Kuis, Religius.[27]
Suatu program acara yang banyak diminati oleh masyarakat posisi rating dalam pertelevisian akan mengahasilkan suatu rating yang bagus, dan rating yang bagus akan menghasilkan nilai jual yang tinggi terhadap pengiklan. Contohnya: Program sinetron yang bertajuk Pengantin Remaja (disiarkan oleh RCTI), Pacar Khayalan (disiarkan oleh Indosiar), Virgin The Series (disiarkan oleh ANTV), Cookies (disiarkan SCTV) dan Arti Cinta (disiarkan oleh TPI). Program acara religius yang bertajuk Hidayah (disiarkan oleh Trans TV). Program acara infotainment yang bertajuk Kabar-Kabari, Cek&Ricek, Gospot dan Silet (disiarkan oleh RCTI), Lepas malam, Kroscek, Insert (disiarkan oleh Trans TV), KISS (Disiarkan oleh Indosiar, Om Farhan, Ekspresso (Disiarkan oleh ANTV), Bibir plus, Halo seleb, Hot Shot (Disiarkan oleh SCTV), Blak-blakan selebriti, Go Show (Disiarkan oleh TPI). Acara-acara tersebut digemari oleh masyarakat dan mendatangkan keuntungan melalui iklan yang masuk. Acara-acara diatas sangat dipengaruhi oleh tema yang diangkat pada acara-acara tersebut. Misalnya program acara jenis sinetron pada suatu saat sinetron bertema percintaan sangat digemari, pada saat lain (bulan ramadhan) sinetron bertema religius yang paling digemari, pada saat ini sinetron bertema komedi yang paling digemari. [28]
Indonesian Idol, AFI, dan Pildacil merupakan kreatifitas pengelola lembaga media penyiaran dalam menerapkan komodifikasi. Proses komodifikasi jenis ini mempunyai keunikan tersendiri. Karena pengelola media secara jitu dapat melibatkan emosi-emosi khalayak melalui pertunjukan yang melibatkan anggota keluarga, teman, pacar dari khalayaknya. Kesuksesan tidak hanya pada jam tayang saja. Namun, juga pada life show acara tersebut. Kesuksesan jenis acara yang melibatkan anggota khalayak ini menumbuhkan program-program acara baru lainnya seperti Bedah Rumah, H2C, Katakan Cinta, Playboy Kabel, Nikah Gratis. 
Waktu tayang juga menjadi bagian dari wujud komodifikasi, jam tayang yang memungkinkan jumlah penontonnya banyak, membuat nilai jual durasi iklan menjadi tinggi. Dalam dunia siaran fenomena ini dikenal dengan istilah prime time. Contohnya jam tayang dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 21.00 dihargai lebih tinggi dibanding pada jam tayang dini hari.   

2.  Pelayanan Pasar Kontra Pelayanan Publik
Sebagai suatu industri ekonomi, lembaga penyiaran harus memprioritaskan pasar. Dalam aktivitas ini tentu saja harus ada suatu keseimbangan, karena selain sebagai industri ekonomi media penyiaran juga sebagai industri budaya.
Namun, dalam realitasnya sangatlah sulit untuk mencapai keseimbangan tersebut. Dengan anggapan khalayak sebagai pasar maka media memperlakukan khalayak sebagai obyek. Khalayak dieksploitasi dengan dimanjakan selera temporal mereka untuk menciptakan jumlah anggota khalayak yang banyak, terkategorikan dalam kategori umur, selera, tingkat pendidikan. Apabila hal ini terjadi maka para pengiklan akan tertarik untuk memasang iklannya kepada media tersebut. Hal ini merupakan sinergi antara masyarakat, media dan iklan. Dalam upaya eksploitasi itu fungsi pelayanan publiknya menjadi berkurang atau menguap.
Beberapa acara dapat dikatakan sebagai acara-acara yang dapat dikatakan berdampak negatif bagi khalayak-nya. Acara-acara tersebut dianggap harus dikritisi dan mendapat perhatian yang lebih mendalam. Acara-acara mulai dari sinetron, kuis, entertainment, tayangan kriminal, mistik dan sebagainya. Di bawah ini terdapat beberapa contoh dari tayangan-tayangan yang dianggap memiliki dampak negatif dan harus dikritisi.  
Kecenderungan dalam fenomena pemberitaan yang dilakukan oleh media massa saat ini lebih pada mengejar rating yang tinggi, program acara yang bersifat sensasional, yang kandungannya untuk publik relatif rendah, semakin sering ditawarkan kepada publik. Contoh pemberitaan tentang Kecelakaan Adam Air pada 1 Januari 2007, media massa memberitakan peristiwa itu dengan sekedar memenuhi rasa ingin tahu saja tanpa melakukan prosedur resmi profesi jurnalistik yaitu cek dan ricek. Akibatnya media massa ikut berperan dalam kebohongan publik mengenai peristiwa itu. Unsur-unsur lain yang bersifat sensasional seperti unsur kekerasan, pornografi hingga mistik sering menjadi bahan untuk dipublikasikan kepada khalayak.

Tabel Tingkat Kepuasan Penonton Televisi Swasta Nasional
Sumber:  Rugadi, Jajak Pendapat Kompas: Pers Semakin Tenggelam di Dekapan Komersialisme, Kompas 12 Februari 2007.

Berdasarkan tabel di atas, tingkat kepuasan penonton televisi swasta nasional dalam menjalankan beberapa fungsinya saat ini bisa kita kritisi. Pada fungsi hiburan, pelayanan media kepada khalayak terlihat positif, dimana khalayak merasa puas pada sajian-sajian yang bersifat menghibur. Begitu juga pada fungsi informasi yang lebih terlihat tingginya tingkat kepuasan khalayak yang menikmati informasi yang diberikan pada media. Terlihat kontras sekali pada fungsi pendidikan, rendahnya tingkat kepuasan pada khalayak yang mengakibatkan minimnya pengetahuan. Hal ini tidak sebanding dengan kebutuhan khalayak yang semakin haus dengan pengetahuan. Hasil jajak pendapat tersebut bisa menjadi tolak ukur bahwa media saat ini tidak berfungsi semestinya yang dapat menjadi fasilitator untuk mencerdaskan bangsa dengan pemberitaan yang mendidik.
Secara keseluruhan program acara yang diselenggarakan oleh media yang kurang mendidik terdapat pada program acara news, infotainment, dan sinetron.
Program acara news yang perlu dikritisi antara lain kecenderungan untuk menampilkan image elit politik yang bagus, juga kepentingan dari pemilik modal, jauh dari kepentingan khalayak yang seharusnya dilayani oleh media. Contohnya dalam pemberitaan tentang banjir. Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya membuat stasiun-stasiun televisi berkompetisi menyajikan informasi sebanyak dan sedramatis mungkin. Itulah tontonan yang mendominasi televisi sekitar seminggu terakhir. Seakan tengah menonton ”Safari” banjir khalayak disuguhi gaya masing-masing pejabat saat mereka menyapa rakyat yang menjadi korban banjir. Khalayak menyaksikan bagaimana pejabat yang satu sibuk dengan telepon selulernya, sedangkan pejabat lain disorot kamera sedang melintasi genangan air setinggi betis. Hampir setiap hari ada saja pejabat atau anggota DPR yang menyambangi kawasan banjir. walau ”aktornya” setiap kali berbeda, khalayak tidak bingung atau kesulitan membedakan mana sang pejabat dan mana para korban banjir.[29] Contoh lain, news yang dikategorikan criminal news, merupakan komodifikasi informasi tindak kriminal yang berlebihan. Seharusnya tayangan-tayangan seperti itu tidak ditayangkan secara berlebihan, fulgar, dan dramatisasi sangat mewarnai jenis news ini. Hal ini juga dapat merugikan masyarakat. 
Program acara infotainment yang perlu dikritisi adalah kaidah-kaidah jurnalistik dilanggar. Selain itu cenderung mendramatisir, sensasional terhadap isi berita. khalayak dijejalkan info-info tentang publik figur yang sebenarnya tidak bermanfaat untuk diketahui oleh khalayak. Contohnya pada pemberitaan kematian Alda Risma, dimana media saling berlomba-lomba untuk mereka-reka sebab musabab kematian Alda. Dan penonton dibuat penasaran dengan gosip-gosip berkenaan dengan sebab musabab kematian Alda. Yang di gosipkan Alda menjadi tulang punggung keluarga sampai hubungannya dengan kekasihnya. realitasnya sampai saat ini kebenaran tentang sebab musabab kematian Alda belum jelas. Rasa penasaran yang berhasil dibangkitkan oleh media yang sehingga menghasilkan space untuk para pengiklan. Hal ini dapat Menguntungkan media Namun, apakah ini mempunyai manfaat yang baik bagi khalayaknya?. Contoh lain adalah ketika infotainment memberitakan tentang kasus Maria Eva dan Yahya Zaini. Pada saat itu infotainment sangat antusias dalam memberitakan hal tersebut bahkan tak jarang infotainment-infotainment tersebut menayangkan ulang rekaman video pribadi yang berisikan adegan ”panas” (walaupun disamarkan). Proses penayangan berita secara berulang-ulang dan terkesan membesar-besarkan secara langsung ataupun tidak langsung akan mendapatkan respon dari khalayak, dalam hal ini media mengharapkan respon yang besar dari khalayak.
Program acara sinetron yang dianggap perlu dikritisi adalah pesan moral yang ada dibalik cerita sinetron tersebut. Contohnya pada sinetron Virgin The Series yang menggambarkan tentang pergaulan bebas remaja pada zaman ini. Dimana pada sinetron ini menampilkan adegan-adegan yang tidak semestinya ditampilkan. Siswi SMU sudah mengenal seks bebas, mencari uang dari menjual diri dan bahkan hamil diluar nikah. Kendatipun maksud dari production house itu baik yakni memberikan pesan kepada para remaja untuk tidak melakukan atau mencontoh hal yang sama, tetapi kenyataan yang terjadi pada remaja kita adalah mengadopsi tanpa menyaring mana yang baik atau buruk. Minimnya peranan orang tua untuk mengawasi juga dapat membuat para penonton khususnya kalangan remaja terhanyut pada adegan-adegan yang ditampilkan.[30]
Demikianlah wajah kebebasan pers di Indonesia saat ini. Di satu sisi keberadaannya mencerminkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dan negara, namun di sisi lain, keberadaannya bisa dikhawatirkan untuk menghancurkan moral bangsa ini.

C. Kebijakan Penyiaran dalam rangka meningkatkan persatuan & kesatuan bangsa
Merujuk dari beberapa kelemahan yang penulis paparkan di atas, maka kami menawarkan beberapa usulan kebijakan siaran sebagai berikut:

  1. Jurnalisme publik
Jurnalisme publik merupakan jurnalisme yang mempunyai tujuan untuk  mengangkat persoalan yang ada dalam masyarakat langsung dari masyarakat itu sendiri. Bukan seperti yang selama ini dikembangkan banyak media massa, top down, atau hanya mengutip omongan dari para pejabat. Pemberitaan tentang banjir diatas merupakan contoh dari jurnalistik yang top down, jauh dari penerapan jurnalisme publik. Seharusnya pemberitaan itu lebih mengutamakan bagaimana problem-problem yang ada dimasyarakat (korban banjir) dan bagaimana cara mengatasinya. Narasumber yang bisa diwawancarai berkenaan dengan pemberitaan ini adalah masyarakat, para pakar, elit politik.
Dalam penyajiannya, berita dapat disajikan tidak hanya secara tradisional, namun bisa dikemas lebih menghibur menyesuaikan khalayak yang dituju (segmentasi). Misalnya ”Good Morning” dan ”Good News”.

  1. Sinetron yang lebih mensosialisasikan budaya tinggi.
Tema-tema sinetron yang berisi nilai-nilai budaya tinggi masih kurang dalam tayangan televisi swasta. Kebanyakan sinetron yang ada masih saja terjebak pada tema-tema yang bernilai budaya pop.[31] Sinetron yang lebih mensosialisasikan budaya tinggi adalah sinetron yang mensosialisasi nilai luhur, terhormat, serta nilai adiluhung dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[32]
Adapun contoh-contoh sinetron yang mensosialisasikan budaya tinggi yaitu ”Kiamat Sudah Dekat” yang menceritakan tentang perjuangan seorang lelaki yang mencintai wanita dengan harus rela berkorban meninggalkan hobi dunianya dan belajar untuk mengenal, memahami dan mentaati aturan-aturan yang telah ditetapkan Tuhan. Nilai keikhlasanpun menjadi poin utama dalam sinetron ini, sabar dan patuh terhadap orang tua. Selain sinetron tersebut, sinetron ”Keluarga Cemara” dapat menjadi contoh yang baik dan dinilaii berkualitas menurut kami, dalam penerapan pola dan tingkah laku dalam keluarga yang menunjukkan kesantunan dan kesederhanaan. Hidup sederhana tidak selalu menjamin suatu keterpurukan, akan tetapi pesan moral yang disampaikan melalui sinetron ini adalah hidup sederhana yang santun dan bersahaja dapat melahirkan kebahagiaan.

  1. Infotainment yang informatif dan mendidik.
Infotainment merupakan kombinasi antara informasi dan entertainment. Infotainment yang informatif dan mendidik harus sesuai dengan kode etik yang berlaku, tidak mencoba memaksakan memasuki ranah pribadi seseorang yang diberitakan. Tidak melebih-lebihkan dan membuat berita yang tidak sesuai oleh kenyataan. Karena sifat pesan media massa adalah bersifat publicly, yang mana pesan-pesannya disampaikan kepada masyarakat umum maka content (isi) pesan-pesan itu juga harus sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk melakukan pengendalian sosial. Walaupun memang benar yang diberitakan oleh media tersebut dalam infotainment adalah seorang publik figur yang notabene kehidupannya dapat dijadikan konsumsi publik. Akan tetapi infotainment tersebut harus bisa mengerem dan menghormati hak asasi manusia, karena publik figur tersebut juga manusia yang masih memiliki hak jawab. 

BAB III

A.    Kesimpulan
Pada awalnya perizinan siaran televisi swasta nasional bersumber pada penguasa Orde Baru (Soeharto) , namun pada perkembangannya kepemilikan lembaga siaran swasta nasional lebih ditentukan oleh pemilik modal yang kuat. Dampak dari perkembangan ini mengakibatkan beberapa hal negatif tentang fungsi ideal dari lembaga penyiaran televisi swasta nasional. Dampak-dampak negatif itu adalah sebagai berikut :
            1.      Lembaga penyiaran televisi swasta cenderung dikuasai oleh kelompok pemilik modal yang kuat. Pemerintah sejauh ini melalui kebijakan yang dibuat, lebih terkesan memberi peluang pada pemilik modal. Akibatnya lembaga penyiaran dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk menjadikan televisi sebagai industri dibanding sebagai agen sosial.
            2.      Mergerisasi pada sistem penyiaran televisi swasta nasional seperti yang dilakukan oleh MNC dan Transcorp membuktikan adanya upaya untuk penguatan modal dari suatu kelompok industri media massa. Fenomena ini memberi peluang pada praktek-praktek monopoli isi siaran yang ditentukan oleh kelompok tersebut.  
  1. Media massa mengemas pesan-pesannya sebagai komoditi yang disesuaikan dengan selera pasar dan juga pemilik modal. Kecenderungan yang terjadi, media massa akan lebih banyak menyuguhkan budaya pop dibanding budaya nasional. Kecenderungan yang lebih melayani budaya pop (selera pasar), dalam jangka pendek maupun panjang, akan berdampak buruk terhadap budaya masyarakatnya.
  2. Lemahnya lembaga-lembaga independen yang ada dalam mengontrol isi pesan-pesan lembaga penyiaran televisi swasta ikut memberi andil terhadap menguatnya kecenderungan tersebut.
  3. Civil society yang belum mempunyai kedewasaan yang memadai juga ikut berperan dalam kecenderungan ini.
  1. Lembaga siaran lainnya (siaran publik dan siaran komunitas) belum bisa diharapkan untuk ”bersaing” dengan lembaga siaran swasta nasional.

B.     Saran-saran
Menimbang dari realitas yang ada dalam industri media, diharapkan adanya perbaikan pada kinerja industri ini. Media penyiaran diharapkan dapat lebih memperhatikan dan memprioritaskan kualitas isi tayangan dibanding mengedepankan motif ekonomi atau harapan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sehingga khalayak dapat menikmati program-program siaran lembaga penyiaran televisi swasta yang lebih berkualitas dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, penulis menawarkan beberapa saran sebagai berikut:
1.      Adanya regulasi tentang Sistem Penyiaran Indonesia yang memberi tanggung jawab lebih kepada media penyiaran swasta untuk mensosialisasikan budaya nasional Indonesia.
2.      Konsistensi komponen-komponen terkait dalam sistem penyiaran untuk fokus dalam mensosialisasikan budaya nasional Indonesia dengan tidak melupakan fungsi yang menghibur, mendidik, mempengaruhi dan menginformasikan.
3.      Koordinasi antara lembaga-lembaga independen yang berkaitan dengan penyiaran harus dikuatkan dalam upaya mengawasi, mengontrol, menguatkan kuasa mereka tentang peranan mereka dalam penyiaran.
4.      Mengembangkan melek media di kalangan khalayak dengan mengadakan penyuluhan, seminar dan talk show yang berkenaan dengan melek media. Dengan hal ini khalayak diharapkan akan lebih kritis dalam memilih ataupun mengkonsumsi tayangan-tayangan yang ada. Pengembangan melek media juga perlu dikembangkan di lembaga aparat hukum untuk menciptakan divisi yang tanggap dan dapat langsung menindak- lanjuti content (isi)  penyiaran dari media yang menayangkan tayangan yang membodohi dan merugikan khalayak.
5.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola lembaga penyiaran swasta sehingga menghasilkan produk-produk yang berkualitas untuk mencerdaskan khalayak.
6.      Mengembangkan lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas sehingga mampu mengimbangi lembaga penyiaran swasta.

DAFTAR PUSTAKA

Garnham, Nicholas. 1990, Capitalizm and Communication: Global Culture and The Economics of  Information, London: SAGE Publications.
Horton, Paul B & Hunt, Chester L. 1984, Pengantar Sosiologi, Jakarta:Gramedia.
Jessica Arawinda, Ekonomi Politik Media Majalah Hiburan Pria, Jurnal Penelitian Ilmu Komunikasi: Thesis volume IV/ No. 3, September-Desember 2005
McQuail, Dennis. 1987, Teori-teori Komunikasi Massa, Jakarta: Erlangga.
Nasution, Zulkarimein, Sosiologi Komunikasi, Universitas Terbuka, Jakarta: 2004
Prakosa, Adi. 2006, Komunikasi Massa, Jakarta: UNAS Press.
Sudibyo, Agus.2004, Ekonomi Politik Media Penyiaran, Yogyakarta: LKIS.

Media:
Haryanto, Ignatius. Kepemilikan Media Terpusat dan Ancaman terhadap Demokrasi, Kompas: 4 Agustus 2004.

Ivvaty, Susi dan Pudjiastuti Chris, “Safari” Banjir di Layar Kaca, Kompas, 11 Februari 2007.

Pattisina, Edna C dan Pudjiastuti, Chris. Televisi: Orisinalitas sebagai  Komedi, Kompas, 4 Februari 2007.

Rugadi. Jajak Pendapat Kompas: Pers Semakin Tenggelam di Dekapan Komersialisme, Kompas 12 Februari 2007.

, Sensualitas Dalam Televisi: Budaya Massa, Moralitas & Ketelanjangan Kultural, Khasanah (suplemen khusus Pikiran rakyat): 10 Juli 2003
http://id.wilkipedia.org/wiki/RCTI
http://id.wilkipedia.org/wiki/Trans_7
http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0311/04/kha1.htm
http://www. trans tv.com
http://www.yahoo.com/kepentingan media/01htm.



[1] Undang Undang Penyiaran tahun 2002 merupakan perpaduan penerapan Teori Pers Liberal, Pers Tanggung-jawab Sosial dan Pers Demokrasi Partisipan. Teori Pers Liberal terakomodasi dalam pasal-pasal yang mengatur kepemilikan media, bahwa Pers tidak lagi menjadi alat pemerintah, dan bisa dimiliki secara pribadi. Namun, hukum industrial membuat kepemilikan media hanya menjadi otoritas para pemodal besar. Kepentingan pemodal, pertama-tama adalah akumulasi keuntungan, baru kemudian kritik sosial. Dalam sistem pers liberal, kontrol terhadap media ada di tangan para pemilik modal di dalam pasar bebas ide-ide yang kapitalistik. Teori Pers Tanggung-jawab Sosial terakomodasi dalam pasal-pasal yang mengatur pembatasan pemusatan kepemilikan media penyiaran dan kepemilikan silang, pelembagaan penyiaran publik dan komunitas, dan penentuan KPI sebagai lembaga regulasi penyiaran independen. Sedangkan Teori Pers Demokrasi Partisipan terakomodasi pada pasal-pasal yang mengatur tentang lembaga penyiaran komunitas. (bandingkan dengan Agus Sudibyo, Benturan Tiga Paradigma: Catatan Kritis atas Undang Undang Penyiaran, http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/2002-November/000678.html. di akses pada tanggal 13 Februari 2007.
 

[2] UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002, pasal 4 ayat 2 berbunyi: “penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan”.

[3] P.Sidik, dalam Sosok Pemikiran dan Kepentingan Media, menyatakan bahwa produksi isi media lebih mengutamakan kepentingan the invisible hand mekanisme pasar, sehingga media komersial yang lebih mencerminkan pada kontinuitas dari kebijakan liberalisasi yang komersil.

[4] Hal ini seperti yang diyakini oleh Gebner dan koleganya dalam Teori Kultivasi Media bahwa dampak menyaksikan televisi dapat mempengaruhi persepsi, sikap dan nilai-nilai  pemirsanya. http://www.yahoo.com/kepentingan media/01htm. diakses pada tanggal 13 Februari 2007.
[5]  Adi Prakosa. 2006, Komunikasi Massa, Jakarta: UNAS Press.
[6] Menurut Murdock dan Golding (dalam McQuail, 1987), efek kekuatan ekonomi tidak langsung secara acak, tetapi terus menerus: “pertimbangan untung rugi diwujudkan secara sistematis dengan memantapkan kedudukan kelompok-kelompok yang sudah mapan dalam pasar media massa besar dan mematikan kelompok-kelompok yang tidak memiliki modal dasar yang diperlukan untuk mampu bergerak. Oleh karena itu, pendapat yang dapat diterima berasal dari kelompok yang cenderung tidak melancarkan kritik terhadap distribusi kekayaan dan kekuasaan yang berlangsung. Sebaliknya, mereka yang cenderung menantang kondisi semacam itu tidak dapat mempublikasikan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan mereka karena mereka tidak mampu menguasai sumber daya yang diperlukan untuk menciptakan komunikasi efektif terhadap khalayak luas.”

[7] Mosco (dalam Jessica Arawinda, Ekonomi Politik Media Majalah Hiburan Pria, Jurnal Penelitian Ilmu Komunikasi: Thesis volume IV/ No. 3, September-Desember 2005, h. 138-141) menyatakan tiga entry point untuk konsep aplikasi ekonomi politik media, yaitu komodifikasi; spasialisasi; strukturisasi.

[8] Ibid
[9] McLuhan (dalam Adi Prakosa, 2006) melalui Teori Determinisme Media meyakini bahwa penerapan teknologi media mengakibatkan perubahan budaya masyarakatnya.

[10] Agus Sudibyo, 2004, Ekonomi Politik Media Penyiaran, Yogyakarta: Lkis, h. 44.

[11] McQuail (1987) meyakini bahwa teori-teori pers yang termasuk di dalam Pendekatan Fungsionalis Strukturalis  adalah sebagai berikut: Teori Pers Otoriter; Teori Pers Liberal; Teori Pers Sovyet; Teori Pers Tanggungjawab Sosial; Teori Pers Pembangunan;Teori Pers Demokrasi Partisipan. Dan masing-masing teori berasumsi bahwa pers berfungsi mensosialisasikan nilai-nilai utama masyarakatnya. Teori Pers Otoriter mensosialisasikan nilai-nilai otoriter. Liberal mensosialisasikan nilai-nilai kebebasan. Demokrasi mensosialisasikan nilai-nilai kesederajatan (egaliter).

[12] Paul B. Horton & Chester L. Hunt (1984) menyatakan bahwa lembaga sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisasi yang mengejawantahkan nilai-nilai serta prosedur umum tertentu dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat. Dalam definisi ini, nilai-nilai umum mengacu pada cita-cita dan tujuan bersama, prosedur umum adalah pola-pola perilaku yang dibakukan dan diikuti, dan sistem hubungan adalah jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku tersebut.

[13] Zulkarimein Nasution, Sosiologi Komunikasi, Universitas Terbuka, Jakarta: 2004, hlm. 5.4.
[14] Nicholas Garnham, Capitalism and Communication: Global Culture and the Economics of Information, London: Sage Publications Ltd., 1990, h: 20-21.

[15] Ibid.

[16] Sensualitas Dalam Televisi: Budaya Massa, Moralitas & Ketelanjangan Kultural, Khasanah (suplemen khusus Pikiran rakyat): 10 Juli 2003

[17] Undang-Undang  No. 32  tahun 2002 mengkategorikan lembaga penyiaran dalam 4 kategori. Yaitu lembaga penyiaran swasta (komersial), lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan.
[18] Seperti lembaga penyiaran swasta yang muncul berikutnya pada Pemerintahan Orde Baru, RCTI dapat beroperasi karena mendapat restu penguasa orde baru pada saat itu. Sejumlah proteksi yang dilakukan pemerintah, menempatkan keluarga Cendana dan para kroninya pada posisi yang sangat dominan dalam bisnis media televisi di Indonesia. RCTI dimiki oleh Bambang Trihatmojo. SCTV dimiliki oleh Hendri Pribadi (seorang pengusaha yang dekat dengan Soeharto) (Agus Sudibyo, 2004, hal 15 – 20).

[19] Pada tahun 2004, RCTI berkembang dengan pesat, dimana RCTI masih satu grup dengan TPI dan Global TV yang bernaung dalam induk perusahaan media Media Nusantara Citra (MNC) milik PT Bimantara Citra. http://id.wilkipedia.org/wiki/RCTI

[20] http://id.wilkipedia.org/wiki/SCTV
[21] Salah satu bukti bahwa TPI lebih condong ke musik dangdut adalah dengan banyak acara-acara yang berhubungan dengan dangdut, contohnya Kontes Dangdut Indonesia, In Dangdut, Sedang In, Kuis Dangdut DjaDja Mihardja dan masih banyak sekali. http://id.wilkipedia.org/wiki/TPI

[26] Ignatius Haryanto, Kepemilikan Media Terpusat dan Ancaman terhadap Demokrasi, Kompas : 4 Agustus 2004.

[27]  Mengacu pada program acara Trans TV ( www trans tv.com )

[28] Edna C Pattisina dan Chris Pudjiastuti, Televisi: Orisinalitas sebagai  Komedi, Kompas, 4 Februari 2007.
[29]  Susi Ivvaty dan Chris Pudjiastuti, “Safari” Banjir di Layar Kaca, Kompas, 11 Februari 2007.
[30]  Walaupun pengelola televisi telah menyampaikan ikon (BO, DW, 17+, SU) pada hampir setiap program acara yang ditayangkan.
[31] Budaya pop berarti budaya massa (mass culture). Artinya adalah pengertian mengenai apa yang disebut populer sebagai the people atau rakyat, tidak berasal dari kalangan rakyat. Pengertian populer didesakkan dari kalangan tertentu, misalnya perusahaan besar atau korporasi media yang mempuyai tujuan komersial. Dalam lingkup pengertian ini, budaya pop mempunyai tujuan untuk dijual atau dipasarkan, sehingga dapat meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Tidak pelak lagi, yang dicari adalah profit melalui mekanisme pasar dalam wujud permintaan-penawaran (http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0311/04/kha1.htm).

[32] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar